ROYA adalah proses penghapusan Hak Tanggungan, merupakan penghapusan hak jaminan karena pelunasan utang tertentu yang dibebankan terhadap hak atas tanah dari debitur (pembeli rumah) kepada kreditur (bank). Dengan kata lain kalau belum diroyakan sertifikannya berarti masih tercatat di kantor Pertanahan kalau rumah dan tanah itu masih dijaminkan ke bank karena ada hutang yang belum lunas. Selama kita belum meroyakan tanah dan bangunan tersebut kita tidak dapat mengalihkan (jual-beli) ataupun dijadikan jaminan ke Bank.
Untuk mengurus proses Roya ini kita harus menggunakan surat roya (pelunasan) dari kreditur kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat yang dimohonkan oleh debitur melalui prosedur perolehan penghapusan Hak Tanggungan.
Secara umum persyaratan permohonan Roya adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan (diambil di kantor pertanahan setempat)
- Surat roya Hak Tanggungan dari kreditur (bank)
- Sertifikat hak atas tanah
- Sertifikat Hak Tanggungan
- Fotokopi KTP atau identitas diri penerima kuasa yang disertai surat kuasa jika permohonannya dikuasakan
Semoga informasi ini bermanfaat. Salam 2 Jari... hehee.
No comments:
Post a Comment